Abstract
Desa pakraman dalam kedudukannya sebagai lembaga adat, bertugas untuk mengatur pengelolaan dari tanah-tanah adat tersebut, yang dipimpin oleh seorang Bendesa adat. Permasalahan yang terjadi, penguasaan hak atas tanah karang ayah yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum adat yang berlaku. desa pakraman dan kewenangannya terhadap tanah adat mempunyai hubungan yang sangat erat dan tidak terpisahkan. Desa Pakraman sebagai kesatuan masyarakat hukum adat mempunyai berbagai kewenangan, termasuk hak dan kewajiban. Termasuk pula di dalammya adalah mempunyai hak dan kewenangan untuk mengatur penggunaan, peruntukkan dan pemeliharaan terhadap eksistensi tanah ulayat yang disebut dengan karang ayahan. Konsep karang ayah sebagai tanah yang dimiliki secara bersama-sama oleh krama Desa Pakraman. desa pakraman berhak untuk mengalihkan penguasaan tanah tersebut kepada krama desa. Penguasaan yang dilakukan oleh krama desa harus memperhatikan hak dan kewajiban serta larangan-larangan yang telah ditentukan oleh desa pakraman dalam ketentuan-ketentuan awig-awignya.
Cite
CITATION STYLE
Gorda, A. A. N. S. R. (2020). TANGGUNG JAWAB PIHAK KONSINYOR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KONSINYASI PADA PT. DOWN TO EARTH. Jurnal Analisis Hukum, 1(2), 240. https://doi.org/10.38043/jah.v1i2.414
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.