Pembuatan rekening pribadi bank untuk keperluan perusahaan atau oknum lainnya banyak terjadi di kawasan perusahaan.Tidak sedikit juga beberapa orang yang bekerja di suatu perusahaan tersebut tidak menolak untuk rekening pribadinya tersebut dipakai oleh perusahaannya dengan maksud tertentu.Apabila diketahui padahal transaksi keuangan perusahaan yang menggunakan rekening pribadi seseorang akan sangat merugikan bagi mereka yang nomor rekening beserta namanya dipakai oleh perusahaan seperti kerugian dalam pencatatan akuntansi yang dicatat sebagai hutang dan juga piutang. Apabila di dalam perusahaan posisi sebagai hutang maka pihak pribadi bisa dianggap oleh kantor pajak telah menerima bunga pinjaman sehingga akan ditelusuri kedalam SPT pribadi PPh atas nama perorangan tersebut apakah sudah masuk ke dalam penghasilannya atau tidak.Setidaknya terdapat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen.Ketentuan pasal ini Menjelaskan jika pegawai berhak atas mengetahui rekening pribadinya digunakan untuk apa atau berhak menolak untuk rekening pribadi nya dikelola perusahaan.
CITATION STYLE
Anggraini, N., & Soeskandi, H. (2021). Upaya Hukum Bagi Pegawai Yang Rekeningnya Disalahgunakan Oleh Perusahaan. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 5(2), 1176–1190. https://doi.org/10.22437/jssh.v5i2.16534
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.