Perlindungan Konsumen atas Pemberlakuan Penggunaan Ulang Nomor Pelanggan menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen

  • Helmy Rajendra Inzaghi
  • Pringgodani Sanusi H
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penggunaan Ulang Nomor Pelanggan merupakan topik yang cukup hangat diperbincangkan oleh masyarakat. Masyarakat menilai penggunaan ulang nomor pelanggan merugikan bagi konsumen, khususnya apabila pengguna nomor ponsel yang lama memiliki track record yang kurang baik dalam penggunaan nomor tersebut. Adapun rumusan masalah yaitu bagaimana kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan penggunaan ulang nomor pelanggan dan bagaimana konsumen mendapatkan pemulihan haknya atas kerugian yang dialami akibat penggunaan ulang nomor pelanggan menurut UUPK. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif, sifat penelitian deskriptif, serta menggunakan data sekunder dan primer sebagai data pendukung penelitian, menggunakan analisis kualitatif yang juga menarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, pemerintah dalam kebijakan dan wewenangnya sebagai regulator mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional. Berdasarkan pembahasan, peraturan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena sesuai dengan hirarki perundang-undangan, penulis juga menemukan bahwa dalam pemberlakuan penggunaan ulang nomor pelanggan sendiri, tidak terdapat suatu penyelesaian terhadap keluhan-keluhan terkait penggunaan nomor seluler sendiri. Kesimpulannya, hak konsumen atas kenyamanan dan keselamatan belum terpenuhi, dan juga tidak terdapat pemulihan hak atas kerugian yang telah dialami oleh konsumen akibat dari pemberlakuan penggunaan ulang nomor pelanggansehingga masih belum sesuai dengan yang diamanatkan UUPK.

Cite

CITATION STYLE

APA

Helmy Rajendra Inzaghi, & Pringgodani Sanusi, H. (2023). Perlindungan Konsumen atas Pemberlakuan Penggunaan Ulang Nomor Pelanggan menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Reformasi Hukum Trisakti, 5(3), 755–768. https://doi.org/10.25105/refor.v5i3.16275

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free