Abstract
Tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang wajib memiliki Surat Tanda Registrasi. Sama halnya dengan Fisioterapis, Fisioterapis merupakan tenaga kesehatan yang membutuhkan STR seperti telah di jelaskan di atas. Penggunaan Surat Tanda Registrasi untuk persyaratan praktik diberlakukan untuk semua tenaga medis maupun tenaga kesehatan, sama halnya seperti tenaga fisioterapi ketentuan ini telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Fisioterapi Pasal 4 (Pasal Empat) Ayat 1 telah dijelaskan bahwa Fisioterapis untuk dapat melakukan pekerjaan dan praktiknya harus memiliki Surat Tanda Registrasi Fisioterapi/STR, namun di Indonesia sendiri masih banyak yang melanggar. Terjadinya kasus-kasus serupa karena adanya factor-faktor penyebab yang dimana natinya akan di butuhkan solusi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab hukumnya. Metode penelitian ini menggunakan metode normative. Dalam penyelesaian kasus-kasus ini dengan menerapkan tanggung jawab hukum seperti memberikan sanksi-sanksi pidana sesuai dengan Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Pasal 85 (delapan puluh lima) ayat (1) Satu untuk tenaga Fisioterapis Warga Negara Indonesia, dan Pasal 2 (Pasal dua) untuk Fisioterapis WNA. Terdapat beberapa factor-faktor penyebab terbentuknya masalah ini, maka dari itu dibutukan upaya seperti memperbaiki birokrasi pemerintahan, melakukan pengawasan, memberikan info teman-teman sejawat terkait STR. Sarannya adalah mengimplementasikan seluruhnya dengan baik.
Cite
CITATION STYLE
Ade Atmaja, R., & Putra, S. (2022). TANGGUNG JAWAB HUKUM FISIOTERAPIS YANG MELAKUKAN PELAYANAN KESEHATAN TANPA SURAT TANDA REGISTRASI. JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA, 2(02), 97–108. https://doi.org/10.53337/jhki.v2i02.69
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.