Harmonisasi Asas Permaafan Hakim (Judicial Pardon) Dalam Hukum Positif Indonesia Untuk Mencapai Keadilan Yang Bermartabat

  • Krisnamurti H
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memperkenalkan Asas Permaafan Hakim (Judicial Pardon), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 54 ayat (2) sebagai langkah progresif untuk mengintegrasikan nilai keadilan substantif dalam sistem hukum Indonesia. Namun, implementasi asas ini menghadapi tantangan akibat ketidakharmonisan dengan hukum acara pidana, baik dalam KUHAP yang berlaku maupun RUU KUHAP, yang tidak mengatur mekanisme proseduralnya secara eksplisit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna asas permaafan hakim dalam perspektif keadilan yang bermartabat dan mengidentifikasi strategi harmonisasi pengaturannya antara KUHP, RUU KUHAP, dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Penelitian menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis filosofis, pendekatan perbandingan hukum, serta analisis data secara yuridis kualitatif yang dilengkapi dengan triangulasi untuk meminimalkan bias. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas permaafan hakim memberikan diskresi yang signifikan kepada hakim untuk mengutamakan keadilan dibandingkan kepastian hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 53 KUHP Baru. Namun, tanpa pedoman normatif yang jelas dan harmonisasi dengan KUHAP serta Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, asas ini berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan ketidakpastian dalam praktik peradilan. Perbandingan dengan sistem hukum Belanda mengungkapkan pentingnya pengaturan prosedural yang tegas untuk memastikan kehati-hatian dan akuntabilitas dalam penerapan asas permaafan. Penelitian ini memberikan implikasi penting bagi reformasi hukum di Indonesia, khususnya dalam menyusun pedoman teknis yang mengatur mekanisme operasional asas permaafan hakim serta memperkuat pengawasan yudisial. Harmonisasi antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan yang bermartabat.Law No. 1 of 2023 on the Indonesian Criminal Code introduces the principle of Judicial Pardon under Article 54(2), reflecting a progressive effort to advance substantive justice in Indonesia’s criminal justice system. However, its implementation remains problematic because procedural criminal law does not provide a clear mechanism for applying judicial pardon in practice. This study examines the concept and significance of judicial pardon from the perspective of dignified justice and proposes strategies to harmonize its regulation within the Criminal Code, the Criminal Procedure Code, and the Law on Judicial Power. Using a descriptive-analytical method, this research focuses on judicial pardon as regulated in the Criminal Code and applies qualitative juridical analysis to interpret the findings systematically. The results show that judicial pardon grants judges discretion to prioritize justice over legal certainty, yet such discretion requires procedural safeguards to ensure consistency and accountability. A comparison with the Dutch legal system confirms the importance of detailed procedural rules to prevent arbitrary application. This study recommends harmonization through: (1) technical guidelines in a Draft Government Regulation outlining procedures and parameters for judicial pardon; (2) formal recognition of judicial pardon as a type of judicial decision in Law Number 20 of 2025 on Criminal Procedure Law; and (3) revision of the Law on Judicial Power to establish ethical and technical standards for judges. Such harmonization is essential to build a criminal justice system that upholds dignified justice.

Cite

CITATION STYLE

APA

Krisnamurti, H. (2025). Harmonisasi Asas Permaafan Hakim (Judicial Pardon) Dalam Hukum Positif Indonesia Untuk Mencapai Keadilan Yang Bermartabat. LITIGASI, 26(2), 104–134. https://doi.org/10.23969/litigasi.v26i2.22645

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free