Bimbingan perkawinan merupakan salah satu program unggulan Kementerian Agama dalam bentuk Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/542 tahun 2013 tentang pedoman penyelenggaraan kursus pra nikah. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan binaan dan bimbingan pada pasangan usia nikah dan remaja usia nikah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dampak positif dari diberlakukannya program bimbingan perkawinan bagi pasangan yang siap nikah dan juga bagi masyarakat usia muda. Penelitian ini dilaksanakan di Kementerian Agama Kota Bitung. Dengan menggunakan penelitian kualitatif, penelitian ini didekatkan pada model penelitian sosiologis. Hasil penelitian menjelaskan bahwa bimbingan yang diberikan oleh KUA menumbuhkan kesiapan mental kepada pasangan. Keberhasilan yang telah dicapai dari program bimbingan pra nikah ini yaitu adanya kesadaran dari calon pasangan suami istri akan hak dan kewajiban suami istri, sehingga dalam rumah tangga terbentuk sikap saling menghormati satu sama lain. Pembimbing (penghulu) memberikan materi-materi yang menitik beratkan cara penyampaiannya, hal tersebut agar materi yang disampaikan dapat dipahami oleh calon pasangan suami istri dan dapat diamalkan dalam kehidupan berumah tangga. Namun menjadi permasalahan jika calon pasangan pengantin tidak memahami penyampaian dari pembimbing.
CITATION STYLE
Yusuf, N., Widodo, Y., & Saekhoni, M. (2022). Dampak Bimbingan Perkawinan KUA terhadap Kehidupan Sakinah bagi Pengantin. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 2(2), 81. https://doi.org/10.30984/ajifl.v2i2.1954
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.