TINJAUAN YURIDIS PENGELOLAAN BANDHA WAKAF MASJID AGUNG KAUMAN KOTA SEMARANG BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

  • Arafat M
  • Septiandani D
  • Abib A
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Wakaf merupakan lembaga keagamaan yang mempunyai fungsi religi dan juga fungsi sosial yang mana dengan adanya fungsi sosial ini maka harta benda wakaf merupakan aset yang sangat bernilai dan bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan umat manusia. Di antara masjid yang mempunyai aset wakaf cukup besar ialah Masjid Agung Kauman Kota Semarang yang biasa disebut bandha wakaf Masjid Agung Kauman Kota Semarang. Artikel ini membahas tentang implementasi pengelolaan bandha wakaf Masjid Agung Kauman Kota Semarang ditinjau berdasarkan Hukum Islam dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, Pertama, pengelolaan bandha wakaf Masjid Agung Kauman Kota Semarang sudah sesuai dengan hukum Islam. Kedua, pengelolaan bandha wakaf Masjid Agung Kauman Kota Semarang ditinjau berdasarkan UU Wakaf adalah sudah cukup sesuai meskipun kurang keterlibatan peran BWI dan kementerian dalam pengelolaan bandha wakaf tersebut. Hal ini didasarkan pada siapa nazhir dan imbalan yang diperoleh dan sistem pengelolaan yang telah memperhatikan potensi bandha wakaf, manfaat ekonomis dan dilakukan secara produktif untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Arafat, M., Septiandani, D., & Abib, A. S. (2022). TINJAUAN YURIDIS PENGELOLAAN BANDHA WAKAF MASJID AGUNG KAUMAN KOTA SEMARANG BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF. Semarang Law Review (SLR), 3(1), 40–51. https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.4817

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free