Abstract
Abstrak Tujuan – Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan transaksi nontunai pada Kabupaten Agam dan Kota Padang Panjang dengan menggunakan empat dimensi model implementasi kebijakan publik karya Edwards (1980), yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi faktor penyebab rendahnya penerapan transaksi nontunai pada Kabupaten Agam jika dibandingkan dengan Kota Padang Panjang berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan.Metode Penelitian – Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilaksanakan melalui wawancara mendalam dan pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan penerapan transaksi nontunai. Narasumber dalam penelitian ini melibatkan 8 orang partisipan yang terdiri dari empat partisipan pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Agam dan empat partisipan pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang. Partisipan tersebut merupakan pihak pembuat kebijakan dan pihak pelaksana teknis dalam penerapan transaksi nontunai pada kedua objek penelitian.Temuan – Hasil analisis menunjukkan bahwa implementasi transaksi nontunai pada Kabupaten Agam masih rendah jika dibandingkan dengan Kota Padang Panjang. Beberapa kendala yang terjadi di Kabupaten Agam ialah kurangnya sosialisasi ke masyarakat, keterbatasan sarana dan prasarana, kurangnya fungsi kontrol dalam transaksi, lemahnya komitmen pimpinan, serta tidak adanya mekanisme reward dan punishment dalam pelaksanaan transaksi nontunai. Selain itu, kendala terkait regulasi yang belum memiliki kekuatan hukum serta sistem dan prosedur yang tidak update juga terjadi pada kedua objek penelitian.Orisinalitas – Pelaksanaan transaksi nontunai menjadi kebutuhan bagi pemda karena mendatangkan banyak manfaat dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah telah menetapkan Surat Edaran Mendagri No. 910/1866/SJ dan 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah. Namun, pelaksanaan transaksi nontunai pada Pemkab Agam disinyalir masih rendah jika dibandingkan dengan Pemko Padang Panjang karena realisasi belanja yang dilakukan secara nontunai hanya sebesar 35%. Penelitian ini berusaha untuk menganalisis penerapan transaksi nontunai dan mengidentifikasi penyebab rendahnya penerapan transaksi nontunai tersebut.
Cite
CITATION STYLE
Maulina, V. (2020). ANALISIS IMPLEMENTASI TRANSAKSI NONTUNAI PADA PEMERINTAH DAERAH (STUDI PADA KABUPATEN AGAM DAN KOTA PADANG PANJANG). ABIS: Accounting and Business Information Systems Journal, 8(2). https://doi.org/10.22146/abis.v8i2.58899
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.