Konflik Norma Antara Hukum Positif Dan Hukum Adat Dalam Pertandingan Pasola Di Sumba Barat Daya

  • Deyo A
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pertandingan Adat Pasola merupakan upacara adat masyarakat Sumba, khusunya yang menganut kepercayaan asli Marapu. Upacara ini dilaksanakan untuk menghormati arwah leluhur sekaligus meminta berkah dan restu dari Sang Pencipta agar diberi berkat yang melimpah ketika menuai hasil panen. Namun demikian, ada bagian tertentu dari upacara adat ini yang menggunakan cara-cara bersifat kekerasan seperti saling melempar lembing kayu sambil berkuda, yang mengakibatkan pesertanya mengalami luka-luka bahkan cacat fisik. Walaupun demikian, para peserta yang terlibat tidak dimintai pertanggungjawaban pidana. Padahal, jika perbuatan tersebut dilihat dari perspektif hukum pidana positif, maka ia merupakan suatu tindak pidana yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana melalui penegakan hukum pidana. Penyusunan artikel ini menggunakan data dan bahan hukum yang berasal dari wawancara, yang kemudian dianlisis secara kualitatif. Hasilnya yaitu berupa: Pertama, jika merujuk pada KUHP, maka perbuatan/tindakan alam pertandingan Adat Pasola dapat diklasifikasi sebagai suatu tindak pidana, yaitu penganiayaan; Kedua, kekerasan yang dilakukan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban menggunakan hukum pidana positif atau hukum pidana adat karena tidak memenuhi unsur niat atau kehendak yang jahat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Deyo, A. N. (2020). Konflik Norma Antara Hukum Positif Dan Hukum Adat Dalam Pertandingan Pasola Di Sumba Barat Daya. SAPIENTIA ET VIRTUS, 5(2), 1–16. https://doi.org/10.37477/sev.v5i2.314

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free