PENGAKUAN TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT UNTUK PEMBANGUNAN NASONAL

  • Elvin N
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan sejauhmana pluralisme hukum dapat berjalan seiring perkembangan zaman terhadap pengakuan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang digunakan sebagai sarana pembangunan nasional. Secara legalitas formal hak ulayat masyarakat adat mendapat tempat dalam hukum tanah nasional, tetapi dalam tataran law in action masih kurang mendapatkan perlindungan hukum. Tanpa adanya ketersediaan tanah yang memadai, program pembangunan yang sudah terencanakan tidak dapat berjalan dan proyek pembangunan yang sedang berlangsung akan terhenti. Pemerintah harus ikut serta melindungi hak-hak tanah ulayat masyarakat hukum adat yang sudah sejak dahulu mereka tempati wilayahnya. Kajian ini menggunakan metode kajian hukum kualitatif dengan jenis penelitian studi pustaka. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pluralisme hukum adat dengan menggunakan teknik pengumpulan data dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adanya pluralisme hukum terhadap tanah ulayat menjadikan hukum berlaku secara berdampingan bagi daerah yang terdapat hak ulayatnya. Sedangkan untuk daerah yang tidak ada hak ulayatnya berlaku hukum agraria nasional

Cite

CITATION STYLE

APA

Elvin, N. (2024). PENGAKUAN TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT UNTUK PEMBANGUNAN NASONAL. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(3). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i3.579

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free