Abstract
Konsumen yang berdaya adalah konsumen yang mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta berani untuk menyampaikan keluhan. Penyandang disabilitas termasuk pada golongan masyarakat yang rentan dan berhak untuk menerima perlindungan khusus dari lingkungannya. Indeks keberdayaan konsumen penyandang disabilitas masuk dalam kategori tidak berdaya. Hasil skor berdasarkan traffic light system menunjukkan penyandang disabilitas memiliki skor terendah pada dimensi pengetahuan konsumen. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama antara lembaga perlindungan konsumen dan pemerintah untuk meningkatkan keberdayaan konsumen penyandang disabilitas di Indonesia. Salah satunya dengan meningkatkan pengetahuan konsumen terkait hak dan kewajiban konsumen.
Cite
CITATION STYLE
Rahmi, F., Simanjuntak, M., & Utami Dewi, S. (2022). Peningkatan Keberdayaan Konsumen Penyandang Disabilitas. Policy Brief Pertanian, Kelautan Dan Biosains Tropika, 4(3). https://doi.org/10.29244/agro-maritim.v4.i3.7
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.