KINERJA KANTOR KELURAHAN KARANG PILANG KECAMATAN KARANG PILANG KOTA SURABAYA DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

  • Bestari R
  • Tukiman T
N/ACitations
Citations of this article
39Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini didasarkan pada fenomena tentang rendahnya nilai kepatuhan pelayanan publik yang menyebabkan Kantor Kelurahan Karang Pilang melalui survei dari Ombudsman Republik Indonesia mendapatkan zona merah yaitu nilai kepatuhan paling rendah karena tidak terpenuhinya komponen – komponen penilaian kepatuhan pelayanan publik. Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti tertarik untuk meneliti sejauh mana Kinerja Kantor Kelurahan Karang Pilang Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya Dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan.Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian berada di Kantor Kelurahan Karang Pilang. Fokus penelitian ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yaitu 6 ruang lingkup pedoman penilaian kinerja yang dijadikan sasarkan kajian, yaitu : 1. Kebijakan Pelayanan, 2. Profesionalisme Sumber Daya Manusia, 3. Sarana Prasarana Pelayanan Publik, 4. Sistem Informasi Pelayanan Publik, 5. Konsultasi dan Pengaduan, 6. Inovasi yang dimana masing – masing poin tersebut terdiri dari beberapa sasaran kajian. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yaitu dengan pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi.  Hasil penelitian yang diperoleh yaitu, 1) Kebijakan Pelayanan, belum dapat dikatakan berkualitas karena kelurahan belum mampu memenuhi semua sasaran kajian terkait kebijakan pelayanan. 2) Profesionalisme Sumber Daya Manusia, beberapa isasaran kajian sudah terpenuhi tetapi sasaran kajian lain belum tersedia dan belum terlaksana dengan baik 3) Sarana Prasarana Pelayanan Publik, sarana prasarana disana belum dapat dikatakan berkualitas karena belum tersedianya sarana prasarana bagi yang berkebutuhan khusus serta sarana prasarana penunjang lainnya. 4) Sistem Informasi Pelayanan Publik, hanya tersedia sistem informasi non elektronik. Akan tetapi hal tersebut belum secara maksimal tersampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat. 5) Konsultasi dan Pengaduan, belum tersedianya sarana dan media untuk konsultasi dan pengaduan sehingga tidak ada proses kelanjutan serta tidak tersedia publikasi, dokumentasi, rubrik yang bisa diakses masyarakat. 6) Inovasi, sudah tersedia berbentuk kontak / informasi via Whatsapp oleh pegawai kelurahan kepada masyarakat sehingga lebih memudahkan masyarakat. Kata Kunci : Kinerja Pelayanan, Administrasi Kependudukan

Cite

CITATION STYLE

APA

Bestari, R. K., & Tukiman, T. (2019). KINERJA KANTOR KELURAHAN KARANG PILANG KECAMATAN KARANG PILANG KOTA SURABAYA DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Public Administration Journal of Research, 1(2), 151–163. https://doi.org/10.33005/paj.v1i2.17

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free