Abstract
Jaksa memiliki peran sentral dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan peradilan,oleh karenanya dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan. Dalam menjalankan tugas sebagai Penyidik, Penuntut Umum, Pengacara Negara, Eksekutor Putusan Pengadilan, Intelijen Penegakan Hukum dan berbagai tugas lainnya sesuai amanat Undang-undang, maka Jaksa menjadi profesi yang lekat dengan gangguan dan risiko keamanan. Tidak hanya terhadap dirinya pribadi tetapi juga terhadap keluarganya. Ancaman fisik maupun intimidasi verbal kerap diterima para Jaksa dan keluarga yang dapat menimbulkan rasa takut dan mengancam keselamatan jiwa. Gangguan-gangguan ini tentu saja bertujuan untuk menghambat dan mengacaukan independensi serta proses penegakan hukum yang dilaksanakan. Oleh karena itu regulasi dan pengaturan yang komprehensif serta jaminan dari negara untuk melindungi jaksa dan keluarga adalah kebutuhan mutlak demi terwujudnya supremasi penegakan hukum di Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Romadhon, A. (2022). PROTEKSI KEAMANAN TERHADAP JAKSA DAN KELUARGANYA PASCA DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 10(2), 176. https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.65156
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.