Legal Delegasi (Pelimpahan Wewenang Medis) Dokter Kepada Perawat Ditinjau dari Perspektif Hukum

  • Sylvana Y
  • Firmansyah Y
  • Haryanto I
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Latar Belakang: Pelimpahan wewenang oleh dokter kepada perawat dapat dilakukan secara delegasi ataupun mandat. Pelimpahan wewenang dengan cara delegasi atau mandat seharusnya dilakukan dengan cara tertulis karena hal ini berkaitan dengan hubungan hukum yang terkait dengan hak dan kewajiban ners dan dokter dalam menjalani kewenangannya. Tujuan:  Menelaah secara yuridis pelimpahan wewenang dan tanggung jawab hukum pelimpahan wewenang dokter ke perawat Metode: Pendekatan penelitian ini merupakan yuridis normatif, dengan waktu penelitian dari Mei 2021 – Agustus 2021. Sampel penelitian ini berupa sumber hukum primer (regulasi dan hukum positif), sumber hukum sekunder (buku), serta sumber hukum tersier (website). Seluruh materi daring diambil dari berbagai literatur terindeks Google Scholar Hasil: Permenkes Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, dalam Pasal 23 Ayat (1) menyatakan: segala pelimpahan wewenang wajib tertulis, bilamana hal ini tidak dilakukan maka terdapat konsekuensi hukum Kesimpulan: Dokter dapat mendelegasikan wewenang kepada perawat melalui pendelegasian atau mandat. Pendelegasian wewenang seringkali diikuti dengan pendelegasian kewajiban, sedangkan mandat tidak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sylvana, Y., Firmansyah, Y., & Haryanto, I. (2021). Legal Delegasi (Pelimpahan Wewenang Medis) Dokter Kepada Perawat Ditinjau dari Perspektif Hukum. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(12), 1632–1646. https://doi.org/10.59141/cerdika.v1i12.217

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free