PARADIGMA INTERPRETIF KONSEP PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) PADA PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN

  • Nuraini H
  • Dauri D
  • Haikal A. T
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
52Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Transaksi bisnis antara pelaku usaha dan konsumen akan selalu dipertemukan dengan suatu perjanjian atau perjanjian yang mengikat para pihak. Khususnya dalam perjanjian kredit perbankan, pihak bank mencetak formulir perjanjian kredit secara massal dan kolektif yang klausulanya disusun sepihak oleh kreditur tanpa keterlibatan debitur. Fenomena ini memberikan pandangan seolah kreditur menggunakan kekuasaannya dengan memanfaatkan ketidakberdayaan debitur untuk kepentingan sepihak sebagai bentuk penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini membahas tentangparadigma interpretif penyalahgunaan keadaan pada perjanjian kredit perbankan. Tujuan penelitian untuk mengetahui paradigma konsep penyalahgunaan keadaan kreditur terhadap debitur dalam perjanjian kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan konseptual sebagai terobosan atas permasalahan yang terjadi. Hasil penelitian ini menyajikan paparan interpretasi penyalahgunaan keadaan yang seharusnya pada perjanjian kredit perbankan dan harus terkait dengan tindakan nyata yang merugikan debitur baik pada saat melaksanakan perjanjian.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nuraini, H., Dauri, D., Haikal A., T., & Andreas, R. (2020). PARADIGMA INTERPRETIF KONSEP PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) PADA PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 259–280. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v4.i2.p259-280

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free