Abstract
Lanjut usia adalah seseorang yang telah berusia 60 tahun keatas. Dengan adanya proses penuaan maka fungsi organ manusia pun mengalami penurunan secara alami, ditandai dengan semakin menurunnya kemampuan fisik, sosial, serta psikologi. Sehingga narapidana lanjut usia sangat perlu mendapatkan pelayanan khusus yang optimal mengingat kelompok ini merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap resiko-resiko. Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupaya untuk menyelenggarakan pemenuhan hak bagi kelompok rentan lanjut usia khususnya narapidana dan tahanan melalui Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif, diharapkan mampu memberikan acuan dalam pelaksanaan prosedur pelayanan khusus narapidana dan tahanan lansia.
Cite
CITATION STYLE
Masura, I., & Wibowo, P. (2020). Pelayanan Khusus Warga Binaan Lanjut Usia Meurut PERMENKUMHAM HAM RI Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia. Gema Keadilan, 7(3), 155–169. https://doi.org/10.14710/gk.2020.9491
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.