Abstract
Pasca Reformasi dan Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada Tahun 1998-2002, memunculkan berbagai macal hal baru dalam sistem hukum dan ketatanegaraan di Indonesia, salah satunya adalah perubahan Lembaga Negara di Indonesia, Perubahan terbesar adalah berubahnya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang semula “Lembaga Tertinggi Negara” menjadi “Lembaga Tinggi Negara” dan munculnya Lembaga-Lembaga Negara Baru. oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengertian Lembaga Negara dan Istilah Lembaga Negara dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, serta bagaimana Klasifikasi dan Hierarkie Lembaga Negara di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Lembaga Negara, Badan Negara dan Organ Negara memiliki kesamaan dalam terminologi bahasa maupun istilah, yaitu organ yang memiliki fungsi tertentu dalam menjalankan kekuasaan atau fungsi-fungsi negara. Ketiga istilah tersebut pernah digunakan secara bergantian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, baik dalam Konstitusi ataupun peraturan-peraturan lainnya. Kedua Lembaga Negara dapat di klasifikasikan berdasarkan Dasar Hukum yang melandasinya, Fungsi Lembaganya dan kedudukannya. sementara itu berdasarkan hierarkinya Lembaga Negara dibedakan menjadi dua tingkatan, yaitu tingkat pusat dan tingkat daerah, akan tetapi Hierarki tidak selalu membicarakan Lembaga mana yang lebih tinggi dan lebih rendah, selama Lembaga Negara tersebut berdasarkan UUDNRI 1945 dan mengalami sengketa maka dalam penanganan sengketa antar Lembaga Negara dapat diselesaikan melalui kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Cite
CITATION STYLE
Rayhan, A., & Nida, Q. (2021). Hierarkie Lembaga Negara Di Indonesia. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1). https://doi.org/10.51825/sjp.v1i1.11373
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.