Abstract
Pengelolaan keuangan daerah juga dapat dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif dan sesuai prinsip-prinsip rukun iman untuk dapat menciptakan pengelolaan yang akuntabel dan transparan. Pemerintah daerah harus mampu mengelola keuangan daerahnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan dilakukan dengan baik. Keuangan daerah dikelola dengan sesuai peraturan yang berlaku, dikelola secara tertif, efisien dan efektif, transparan, ekonomi dan bertangung jawab. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode desktiptif kualitatif, yaitu menguraikan data yang dikumpulkan dan dianalisis. Subjek dari penelitian ini adalah pada bagian keuangan daerah, dengan objek rukun iman sebagai dasar pengelolaannya. Sumber data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari literatur-literatur, jurnal-jurnal penelitian terdahulu, seperti buku, majalah, maupun data dokumen perusahaan yang diperlukan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa bahwa pengelolaan keuangan melalui rukun iman, setiap orang mempunyai tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan di dunia, akan kembali pada dirinya sendiri. Jika prinsip ini diyakini maka akan memberikan pengaruh yang besar pada pengelolaan keuangan daerah. Setiap orang akan berupaya berbuat baik dan takut berbuat buruk, dan ketika dia berbuat buruk akan segera bertaubat dan menyadari semua kesalahannya.
Cite
CITATION STYLE
Pramudita Jiwandono, D., Munawaroh, V., & Djasuli, M. (2023). Rukun Iman Sebagai Dasar Pengelolaan Keuangan Daerah. Shafin: Sharia Finance and Accounting Journal, 3(1), 1–10. https://doi.org/10.19105/sfj.v3i1.7627
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.