Abstract
Penelitian ini menyimpulkan bahwa al-gharâmah al-mâliyah (denda harta) diperbolehkan syaraʼ, baik berupa uang maupun benda lainnya jika hal tersebut bisa menyebabkan terwujudnya kemashlahatan pada negara atau masyarakat. Al-gharâmah al-mâliyah (denda berupa harta) bukanlah termasuk riba dalam jual beli karena al-gharâmah bukanlah akad yang menyertai akad jual beli. Juga diperbolehkan menetapkan denda atau ganti rugi terhadap kreditur yang mampu namun menunda-nunda pembayaran utangnya selama tidak disyaratkan ketika akad sebagai ganti dari hilangnya manfaat dan kerugian yang dialami oleh debitur.
Cite
CITATION STYLE
Muhajirin, M. (2019). AL-GHARAMAH AL-MALIYAH: Studi Kasus Penerapan Denda Pada Kasus Penundaan Pembayaran Akad Utang Piutang. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 7(02), 235. https://doi.org/10.30868/am.v7i02.595
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.