AL-GHARAMAH AL-MALIYAH: Studi Kasus Penerapan Denda Pada Kasus Penundaan Pembayaran Akad Utang Piutang

  • Muhajirin M
N/ACitations
Citations of this article
43Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini menyimpulkan bahwa al-gharâmah al-mâliyah (denda harta) diperbolehkan syaraʼ, baik berupa uang maupun benda lainnya jika hal tersebut bisa menyebabkan terwujudnya kemashlahatan pada negara atau masyarakat. Al-gharâmah al-mâliyah (denda berupa harta) bukanlah termasuk riba dalam jual beli karena al-gharâmah bukanlah akad yang menyertai akad jual beli. Juga diperbolehkan menetapkan denda atau ganti rugi terhadap kreditur yang mampu namun menunda-nunda pembayaran utangnya selama tidak disyaratkan ketika akad sebagai ganti dari hilangnya manfaat dan kerugian yang dialami oleh debitur.

Cite

CITATION STYLE

APA

Muhajirin, M. (2019). AL-GHARAMAH AL-MALIYAH: Studi Kasus Penerapan Denda Pada Kasus  Penundaan Pembayaran Akad Utang Piutang. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 7(02), 235. https://doi.org/10.30868/am.v7i02.595

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free