Sengketa Merek Dagang Ayam Geprek Bensu Versus I Am Geprek Bensu

  • Puspita Sari A
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sengketa merek antara “Ayam Geprek Bensu” dan “I Am Geprek Bensu” mencerminkan kompleksitas perlindungan merek di Indonesia, terutama terkait asas first to file dalam UU No. 20 Tahun 2016. Kasus ini menyoroti pentingnya pendaftaran merek secara formal, karena banyak UMKM dirugikan akibat merek mereka lebih dulu didaftarkan pihak lain. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan studi kasus dan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis dasar hukum, pertimbangan hakim, serta dampak sistem pendaftaran terhadap posisi hukum UMKM dan kesadaran mereka dalam melindungi merek sebagai bentuk perlindungan usaha.

Cite

CITATION STYLE

APA

Puspita Sari, A. (2025). Sengketa Merek Dagang Ayam Geprek Bensu Versus I Am Geprek Bensu. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.2056

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free