Abstract
Sengketa merek antara “Ayam Geprek Bensu” dan “I Am Geprek Bensu” mencerminkan kompleksitas perlindungan merek di Indonesia, terutama terkait asas first to file dalam UU No. 20 Tahun 2016. Kasus ini menyoroti pentingnya pendaftaran merek secara formal, karena banyak UMKM dirugikan akibat merek mereka lebih dulu didaftarkan pihak lain. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan studi kasus dan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis dasar hukum, pertimbangan hakim, serta dampak sistem pendaftaran terhadap posisi hukum UMKM dan kesadaran mereka dalam melindungi merek sebagai bentuk perlindungan usaha.
Cite
CITATION STYLE
Puspita Sari, A. (2025). Sengketa Merek Dagang Ayam Geprek Bensu Versus I Am Geprek Bensu. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.2056
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.