Analisis Peran dan Fungsi DPR/DPRD Sebagai Legislator ditinjau dari Perspektif Filsafat Hukum

  • Sucipto F
N/ACitations
Citations of this article
49Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi Pancasila. Kedaulatan Negara seutuhnya berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, tertuang di Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Pemerintah yang menjadi penyelenggara negara berdasarkan pemilihan oleh rakyat haruslah bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat. Salah satunya lembaga perwakilan penyelenggara negara yaitu DPR/DPRD yang salah satunya memiliki tugas sebagai pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa serta mencerminkan keadilan yang hidup dimasyarakat, demi mengoptimalkan terwujudnya Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik, seorang anggota DPR/DPRD haruslah orang Filsafat Hukum dan mengerti lebih dalam tentang Hukum serta mengetahui Hukum yang baik bagi masyarakat Indonesia. Kata Kunci: DPR/DPRD, hukum yang baik, mencerminkan keadilan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sucipto, F. (2020). Analisis Peran dan Fungsi DPR/DPRD Sebagai Legislator ditinjau dari Perspektif Filsafat Hukum. Jurnal Panorama Hukum, 5(2), 150–158. https://doi.org/10.21067/jph.v5i2.4701

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free