PRINSIP TRANSPARANSI DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DI BANK SYARIAH

  • Ramadhan D
N/ACitations
Citations of this article
47Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sama halnya dengan bank konvensional yang menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat,perbankan syariah tidak pernah lepas dari risiko yang sewaktu-waktu dapat menyebabkan kerugian bank. Hal ini terjadi karena dalam praktik operasional perbakan selalu terjadi trade-off antara service and risk. Oleh karena itu bila ditinjau berdasarkan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan, bank syariah memiliki kewajiban untuk melindungi nasabah dari risiko yang sewaktuwaktu dapat muncul. Metode penelitian yang digunakan dalam adalah metode penelitian teoritik dan metode penelitian doktrinal. Dari penelitian ini, dapat diketahui hasilnya bahwa Penerapan prinsip transparansi wajib diterapkan oleh bank syariah, terutama informasi mengenai kemungkinan akan timbulnya risiko sehubungan dengan transaksi atas produk yang ditawarkan terhadap nasabah, hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan nasabah sekaligus mencegah risiko-risiko yang mungkinakan timbul dikemudian hari, dan bilamana nasabah mengalami kerugian karena kelalaian yang telah dilakukan oleh pihak bank syariah, maka bank syariah wajib untuk bertanggung gugat. Selain itu selaku lembaga yang mengawasi sektor jasa keuangan, pihak Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administrasif kepada bank syariah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ramadhan, D. W. (2018). PRINSIP TRANSPARANSI DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DI BANK SYARIAH. Notaire, 1(1), 18. https://doi.org/10.20473/ntr.v1i1.9096

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free