PENERAPAN AKUNTANSI MURABAHAH DI TENGAH PANDEMI COVID-19: IMPLEMENTASI KEBIJAKAN STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL

  • Gojali D
  • Arifin L
N/ACitations
Citations of this article
64Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dampak pandemi Covid-19 telah menyentuh berbagai sektor di dunia. Indonesia menjadi salah satu Negara yang terdampak pandemi Covid-19, tidak hanya sektor kesehatan, namun juga sektor ekonomi dan berpotensi mengganggu kinerja keuangan juga membuat perlambatan perekonomian di Indonesia. Sehingga diperlukan langkah cepat dengan penerapan kebijakan countercyclical sebagai respon penanggulangan pandemi Covid-19 pada sektor ekonomi dan keuangan. Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan regulasi sebagai kebijakan Countercyclical bagi Lembaga Jasa Keuangan Bank maupun Non Bank. Transaksi restrukturisasi pembiayaan murabahah menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mengambil kebijakan stimulus perekonomian. Metode literature review dengan pendekatan kuantatif yang dikaji dalam perspektif yuridis dan akuntansi syariah digunakan untuk mengkaji dan merasionalisasi pembahasan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menyatakannbahwaaRestrukturisasi pembiayaan murabahah sebagai implementasi kebijakan pemerintah, tidak serta merta sebagai bukti objektif telah terjadi peristiwa merugikan (impairment event) pada Lembaga Keuangan Syariah. Kata Kunci:Akuntansi Murabahah, Covid-19, dan Kebijakan Stimulus Perekonomian

Cite

CITATION STYLE

APA

Gojali, D., & Arifin, L. (2020). PENERAPAN AKUNTANSI MURABAHAH DI TENGAH PANDEMI COVID-19: IMPLEMENTASI KEBIJAKAN STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL. AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah, 2(2), 63–76. https://doi.org/10.15575/aksy.v2i2.9797

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free