Penguasaan hak atas tanah berupa hak milik hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia secara individual. Perlindungan hak milik terlaksana melalui pendaftaran tanah. Meskipun di masa pandemi covid yang menyulitkan, asset atas tanah berupa hak milik tetap harus diperhatikan. Apalagi di wilayah perkotaan, nilai tanah cenderung meningkatdan terus meningkat. Wargamasyarakat di RW 14 Kelurahan Tanjung Periuk Jakut, meskipun hanya berjarak beberapa kilometer saja dari istana negara ternyata masih ada tanah hak wargayang belum terdaftar.Masih ada wargayang belum melakukan penyesuaian datahakatas tanah, sehubungan terjadinya perubahan data hak. Saat ini pun Pemerintah melalui Pasal 87 PP No. 18 Tahun 2021, menghendaki terjadinya percepatan pendaftaran tanah. Perlu diberikan edukasi pada masyarakat setempat akan pentingnya perlindungan hak atas tanah. Edukasi berupa penyuluhan dengan harapan masyarakat setempat menyadari pentingnya pendaftaran hak dan memahami manfaatpenyesuaian data pendaftaran tanah
CITATION STYLE
Sufiarina, S., Esther Tarigan, Rina Tauran, Eni Jaya, & Elianta Ginting. (2021). Edukasi Perlindungan Hak Milik Melalui Pendaftaran dan Pemeliharaan DataTanah di RW 14 Kelurahan Tanjung Periuk. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(6), 1587–1592. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v5i6.7762
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.