Pajak pertambahan nilai (PPN) mengalami kenaikan menjadi 11% per 1 April 2022, hal tersebut tentunya menimbulkan pro dan kontra dari berbagai lapisan masyarakat. Kenaikan tarif pajak tersebut sesuai dengan amanat sebagaimana yang tertuang di dalam aturan tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun untuk menaikkan suatu tarif pajak di tengah merosotnya perekonomian Indonesia sebagai dampak dari Pandemi Covid-19 ini menjadi pertanyaan, sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana urgensinya pajak pertambahan nilai tersebut mengalami kenaikan beserta dampaknya bagi negara dan masyarakat. Dalam pemecahan suatu permasalahan penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan. Data-data yang diperoleh melalui teknik studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan urgensi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai dan dampaknya berdasarkan asas kepentingan nasional.
CITATION STYLE
Agasie, D., & Zubaedah, R. (2022). Urgensi Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Asas Kepentingan Nasional. Perspektif Hukum, 50–74. https://doi.org/10.30649/ph.v22i2.131
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.