Tanggung Jawab Hukum Kepala Desa Atas Pemalsuan Alas Hak dalam  Pendaftaran Tanah

  • Safitri E
  • Franciska W
  • Yani A
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pembahasan mengenai tanggung jawab hukum kepala desa atas pemalsuan alas hak dalam  pendaftaran tanah. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Tanggungjawab hukum Kepala Desa atas perbuatan memalsukan alas hak dalam pendaftaran tanah bahwa pemalsuan alas hak Surat Keterangan Tanah yang dibuat Kepala Desa dalam pendaftaran tanah mengakibatkan penerbitan sertipikat hak milik mengandung cacat hukum, karena dalam pendaftarannya dilakukan tanpa alas hak yang sah dan adanya data yuridis yang tidak benar berakibat sertipikat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan dapat dibatalkan dengan permohonan pembatalan di Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam bentuk tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi di mata hukum baik secara perdata, administrasi negara, atau pidana.

Cite

CITATION STYLE

APA

Safitri, E. A., Franciska, W., & Yani, A. (2024). Tanggung Jawab Hukum Kepala Desa Atas Pemalsuan Alas Hak dalam  Pendaftaran Tanah. CENDEKIA : Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, 1(9), 578–588. https://doi.org/10.62335/xkqk4232

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free