PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELANGGARAN HAK CIPTA TERHADAP CIPTAAN YANG DILINDUNGI DALAM UU NO.19 / 2002 (STUDI KASUS NO.3683/PID.B/2008/PN.MDN)

  • Prasetyo B
N/ACitations
Citations of this article
33Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pelanggaran hak cipta yang semakin marak dan canggih dapat dilihat dari kasus yang terjadi dalam ruang lingkup Pengadilan Negeri Medan, yaitu Studi Kasus No.3683/Pid.B/2008/PN.Mdn. Tindak pidana tersebut dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya tanpa persetujuan pelaku memiliki hak eksklusif yaitu berupa VCD bajakan. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah apa saja bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta dan ketentuan sanksi pidana menurut UU No.19 Tahun 2002, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelanggaran hak cipta terhadap ciptaan yang dilindungi dalam UU No.19 Tahun 2002, dan bagaimana penerapan hukum pelanggaran hak cipta terhadap putusan No.3683/Pid.B/2008/PN.Mdn.Metode penelitian yang digunakan yaitu bersifat deskriptif analitis, yang menggambarkan secara terperinci, menelaah, dan menganalisa peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai literatur seperti buku-buku, undang-undang khususnya Undang-Undang Hak Cipta, pendapat sarjana, bahan perkuliahan, artikel, dan juga bahan yang diperoleh dari media internet, yang bertujuan untuk memperoleh atau mencari konsepsi, teori-teori, bahan-bahan, yang berkenaan dengan Pertanggungjawaban Pidana Pelanggaran Hak Cipta. Penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian secara langsung yaitu berupa studi kasus, yang dalam hal ini penulis tujukan ke Pengadilan Negeri Medan sebagai tempat melakukan penelitian.Pasal 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 menentukan bentuk pelanggaran hak cipta sebagai delik undang-undang (wetdelict), yakni dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu; dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta; dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.Agar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana harus memenuhi 3 unsur yaitu adanya kemampuan bertanggung jawab, mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, dan tidak adanya alasan penghapus32kesalahan (alasan pemaaf).Berdasarkan Putusan No.3683/Pid.B/2008/PN.Mdn terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya tanpa persetujuan pelaku memiliki hak eksklusif yaitu berupa VCD bajakan. Selanjutnya terdakwa juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan ataubarang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait dalam bentuk VCD bajakan. Berdasarkan fakta diatas terdakwa seharusnya dijatuhkan pidana penjara “diatas” 7 (tujuh) bulan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Prasetyo, B. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELANGGARAN HAK CIPTA TERHADAP CIPTAAN YANG DILINDUNGI DALAM UU NO.19 / 2002 (STUDI KASUS NO.3683/PID.B/2008/PN.MDN). Judge : Jurnal Hukum, 2(02), 8–16. https://doi.org/10.54209/judge.v2i02.57

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free