Ruang Lingkup Penelitian Hukum-Hukum Islam: Teori Hukum dan Hukum Agama Islam

  • Bancin H
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pengertian, objek dan kegunaan filsafat sebagai disiplin ilmu yang akan menghantarkan kita kepada hakikat ilmu itu sendiri. Rene Decartes mengungkapkan bahwa “Aku bepikir maka aku ada (Cogito ergo sum). Pemahaman mengenai hakikat filsafat itu penting sebagai dasar untuk lebih memahami aliran filsafat dan filsafat-filsafat khusus lainnya seperti filsafat politik, filsafat negara, filsafat agama ataupun filsafat hukum Islam, terlebih lagi bagi penggiat Hukum Islam. Dengan memahami filsafat dan kegunaannya, maka Hukum Islam itu tidak akan menjadi kaku dan dapat menjawab persoalan-persoalan kontemporer (shalil likulli zaman wa makan).

Cite

CITATION STYLE

APA

Bancin, H. (2025). Ruang Lingkup Penelitian Hukum-Hukum Islam: Teori Hukum dan Hukum Agama Islam. Pedagogik: Jurnal Pendidikan Dan Riset, 3(1), 127–135. https://doi.org/10.65311/pedagogik.v3i1.1208

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free