Abstract
Syariat Islam mewajibkan bagi calon suami untuk memberikan mahar kepada calon istri. Namun kewajiban itu tidak ada aturan yang spesifik tentang kalkulasi yang diberikan. Penelitian ini membahas faktor penyebab mahar tinggi diberikan serta implikasi terhadap tatanan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan etnografi. Data yang diperoleh merupakan data hasil wawacara dengan pengantin pria dan kajian pustaka. Hasil penelitian ini menemukan bahwa faktor penyebab mahar tinggi diberikan menjadi 3, yaitu: faktor budaya, ekonomi, dan agama. Di samping itu penelitian ini menemukan adanya kreativitas masyarakat dalam jumlah mahar yang diberikan. Sedangkan implikasi mahar yang tinggi pada masyarakat bisa menjadi dampak positif dan juga negatif.
Cite
CITATION STYLE
Muhammad Taha Madani, Nurun Najwa Qurrata’ayna, & Akhmad Zubair. (2025). Marriage Dowry: A Sociocultural Perspective Of The Banjar Community. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1116–1128. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1089
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.