Perceraian merupakan pintu masalah baru bagi suami terhadap persoalan nafkah istri dan anak pasca bercerai. Sering kali nafkah istri dan anak dikesampingkan dan kurang terurus dengan serius, meskipun suami-istri sudah tidak bersatu lagi dalam satu keluarga, persoalan pemenuhan nafkah istri dan anak tetap menjadi tanggungjawab suami. Nafkah Madhiyah (tunjangan lampau) adalah tunjangan bagi seorang istri yang telah berpisah dengannya atau masih menikah dengannya. Penelitian ini merupakan hasil dari penelitian pustaka (Library research) yang bersifat deskriptif dan analitis. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa aspek hukum pemberian nafkah terjadi perbedaan pendapat di kalangan peneliti. Para Imam dari empat mazhab berpendapat bahwa nafkah madhiyah harus dibayarkan kepada istri baik selama pernikahan sekarang maupun di masa lalu yang tidak dibayarkan oleh suami. Landasan hukum yang digunakan para imam keempat mazhab ini adalahQS. Al-Baqarah ayat 233 dan Hadits Nabi SAW tentang kewajiban mencari nafkah dan QS. Ath-Thalaq ayat 7 dan QS. Al-Baqarah ayat 280 untuk suami yang tidak mampu menafkahi.
CITATION STYLE
Hajar, H. (2023). Nafkah Madhiyah Perspektif Imam Empat Mazhab. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(5), 3779. https://doi.org/10.35931/aq.v17i5.2695
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.