KETAATAN PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PASCA DIBENTUKNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

  • Maulidina P
  • Zamroni M
  • Sasongko H
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Di tempat-tempat tertentu, hanya pemerintah yang berwenang membuat dan melaksanakan hukum dan peraturan. Ada beberapa definisi untuk sistem pemerintahan. mirip dengan bagaimana beberapa sistem politik ada di seluruh dunia. Contohnya termasuk monarki, republik, dan Persemakmuran. Pelestarian hak asasi manusia yang dalam hal ini dilindungi oleh negara merupakan salah satu tujuan konstitusi yang berupa peraturan perundang-undangan tertinggi yang mengatur penyelenggaraan negara berdasarkan prinsip demokrasi. Alhasil, MK juga berperan sebagai pembela hak demokrasi, hak asasi manusia, dan hak konstitusional rakyat. Dalam situasi ini, pemerintah juga harus tunduk pada setiap keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi dan pengadilan lainnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Maulidina, P., Zamroni, M., & Sasongko, H. (2023). KETAATAN PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PASCA DIBENTUKNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum, 6(1), 35–39. https://doi.org/10.51804/jrhces.v6i1.14295

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free