Fenomena yang ada di lapangan berkaitan dengan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat tentang itsbat nikah serta pelaksanaan itsbat nikah di Kota Palangka Raya menimbulkan kerancuan hukum dan akibat hukum. Kenyataan di masyarakat masih banyak ditemukan perkawinan yang dilakukan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama dengan berbagai sebab dan alasan sehingga mereka tidak mempunyai Buku Nikah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji masalah-masalah mendasar yang diformulasikan dalam rumusan masalah berikut: (1) Bagaimana pemahaman masyarakat Kota Palangka Raya terhadap itsbat nikah? (2) Bagaimana kesadaran hukum warga masyarakat Kota Palangka Raya yang belum memiliki buku nikah atau akta nikah? (3) Bagaimana peran perguruan tinggi dalam kegiatan sosialisasi dan pendampingan hukum terhadap warga masyarakat Kota Palangka Raya yang belum memahami itsbat nikah? (4) Apakah diperlukan sidang itsbat nikah massal di Kota Palangka Raya? Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empirisd atau lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif, waktu penelitian selama enam bulan yang bertempat di Kota Palangka Raya. Subjek penelitian ini adalah masyarakat di Kota Palangka Raya khususnya pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki buku nikah atau akta nikah disebabkan pernikahan mereka tidak dicatat di depan Pegawai Pencatat Nikah atau karena buku nikah mereka hilang, serta pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jekan Raya dan KUA Kec. Pahandut, serta hakim Pengadilan Agama Palangka Raya. Sedangkan, objek penelitian ini adalah pemahaman dan kesadaran hukum tentang itsbat nikah, tata cara pelaksanaan itsbat nikah dan pembuatan buku nikah bagi masyarakat Kota Palangka Raya. Teknik pengumpulan data yang digunakan: wawancara, dan dokumentasi dengan teknik snowball sampling yang dianalisis dan diolah dengan tahapan: data collection (pengumpulan data), data reduction (pengurangan data), data display (penyajian data), dan data conclusions drawing/verification (menarik kumpulan data yang diperoleh). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pemahaman masyarakat kota Palangka Raya terhadap itsbat nikah masih secara parsial dan tidak utuh (holistik) yang kemudian mengakibatkan pemahaman yang kurang tepat mengenai itsbat nikah. Itsbat nikah dipahami masyarakat adalah proses beracara di pengadilan agama dengan persepsi bahwa proses itsbat nikah tidaklah mudah dan harus menggunakan biaya yang tidak murah dan waktu yang lama. Masyarakat memahami itsbat nikah adalah penetapan nikah di pengadilan agama dengan prosedur yang panjang, sehingga kurang diminati masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat kota Palangka Raya yang belum memiliki buku nikah atau akta nikah masih rendah dan kurang hal ini disebabkan ketidak-tegasan ketentuan pencatatan dalam undang-undang, kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya buku nikah sebagai akta otentik yang memiliki kekuatan hukum dalam administrasi kependudukan. Peran perguruan tinggi adalah dengan melakukan penyadaran hukum melalui pendidikan dapat berupa penyuluhan dan seminar maupun workshop, serta dapat pula menjadi fasilitator itsbat nikah secara massal dengan bekerjasama dengan pemerintah maupun lembaga peradilan, yaitu KUA dan Pengadilan Agama. Perlunya dilakukan itsbat nikah massal untuk kemaslahatan masyarakat kota Palangka Raya yang belum memiliki buku nikah.
CITATION STYLE
Jefry Tarantang, Ibnu Elmi Achmat Slamat Pelu, & Ni Nyoman Adi Astiti. (2019). URGENSI ITSBAT NIKAH BAGI MASYARAKAT MUSLIM DI KOTA PALANGKA RAYA. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 4(2). https://doi.org/10.61394/jihtb.v4i2.80
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.