Abstract
Transaksi kegiatan short selling ialah jenis transaksi yang berhubungan dengan pasar modal. Aturan mengenai short selling diatur dalam peraturan Bapepam-LK No. V.D.6 dan Peraturan Bursa Efek Nomor II-H. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai bagaimana bentuk perlindungan hukum dalam transaksi short selling terhadap investor. Berdasarkan hasil dari penelitian : Pertama, transaksi short selling merupakan transaksi yang diperbolehkan berdasarkan aturan hukum di Indonesia, Meskipun dalam kenyataannya sering mengalami potensi kerugian bagi investor. Kedua, bahwa keberadaan fasilitas-fasilitas baru seperti C-BEST secara umum dapat mencegah pelanggaran di pasar modal, sehingga risiko kerugian dapat dianalisir,meskipun tetap membutuhkan sistem khusus yang mengatur transaksi short selling secara khusus.
Cite
CITATION STYLE
Sendi Sanjaya, Ifat Hanifah, Rahmah Meladiah, & Feriadi. (2022). TRANSAKSI SHORT SELLING DITINJAU DARI PERLINDUNGAN INVESTOR DALAM HUKUM PASAR MODAL INDONESIA. JURNAL EKONOMI, BISNIS DAN HUMANIORA (EKSISHUM), 1(2). https://doi.org/10.63494/eksishum.v1i2.67
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.