TRANSAKSI SHORT SELLING DITINJAU DARI PERLINDUNGAN INVESTOR DALAM HUKUM PASAR MODAL INDONESIA

  • Sendi Sanjaya
  • Ifat Hanifah
  • Rahmah Meladiah
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Transaksi kegiatan short selling ialah jenis transaksi yang berhubungan dengan pasar modal. Aturan mengenai short selling diatur dalam peraturan Bapepam-LK No. V.D.6 dan Peraturan Bursa Efek Nomor II-H. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai bagaimana bentuk perlindungan hukum dalam transaksi short selling terhadap investor. Berdasarkan hasil dari penelitian : Pertama, transaksi short selling merupakan transaksi yang diperbolehkan berdasarkan aturan hukum di Indonesia, Meskipun dalam kenyataannya sering mengalami potensi kerugian bagi investor. Kedua, bahwa keberadaan fasilitas-fasilitas baru seperti C-BEST secara umum dapat mencegah pelanggaran di pasar modal, sehingga risiko kerugian dapat dianalisir,meskipun tetap membutuhkan sistem khusus yang mengatur transaksi short selling secara khusus.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sendi Sanjaya, Ifat Hanifah, Rahmah Meladiah, & Feriadi. (2022). TRANSAKSI SHORT SELLING DITINJAU DARI PERLINDUNGAN INVESTOR DALAM HUKUM PASAR MODAL INDONESIA. JURNAL EKONOMI, BISNIS DAN HUMANIORA (EKSISHUM), 1(2). https://doi.org/10.63494/eksishum.v1i2.67

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free