TEORI HUKUM ISLAM KONTEMPORER : BUNGA BANK (Studi Komparatif Antara Pandangan Ibnu Qayyim dan Muhammad Syahrur)

  • Pary H
N/ACitations
Citations of this article
42Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak   Berbicara mengenai hukum bunga bank, tidak ada habisnya. Apalagi dikalangan hukum islam kontemporer. Banyak dari tokoh-tokoh kontemporer memiliki perbedaan pendapat mengenai hal tersebut. Diantaranya pandangan Ibnu Qayyim dan Muhammad Syahrur). Tujuan penelitian ini untuk membandingkan pandangan tentang bunga bank menurut kedua tokoh kontemporer tersebut (Ibnu Qayyim dan Muhammad Syahrur). Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan memakai penelitian kepustakaan. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis yakni penelitian kualitatif. Hukum bunga bank adalah sesuatu yang cukup Panjang dalam pembahasannya dan cukup ribet dalam perdebatan antara ulama setidaknya dalam permasalahan ini ada beberapa pendapat ulama yang bisa penulis rangkup, bahwa pemikiran Ibnu Qayyim al-Jauziyyah bunga bank tercantum riba Jali, dalam perihal ini diharamkan sebab Riba Jali kemudharatannya lebih besar. Sedangkan bunga bank diperbolehkan ketika pihak peminjam dana adalah pengusaha yang tidak berhak menerima zakat dan sadaqah. Hasil hukum ini tidak lepas dari pemahanan bahwa hukum Islam adalah menghendaki kemaslahatan dan kemudahan bagi umat manusia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pary, H. (2021). TEORI HUKUM ISLAM KONTEMPORER : BUNGA BANK (Studi Komparatif Antara Pandangan Ibnu Qayyim dan Muhammad Syahrur). Jurnal Paris Langkis, 2(1), 108–113. https://doi.org/10.37304/paris.v2i1.3123

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free