This research aims to examine the application of the division of marital assets after divorce by analyzing the case in decision number 2802/Pdt.G/2018/Dpk. The focus of this research is on the division of marital assets and how the theory of justice is applied in the division process. This research is important as it highlights the division of marital assets as a sensitive issue in society, and the importance of justice as a key factor in the division that can influence court decisions. Therefore, it is necessary to analyze the factors considered by the panel of judges in cases involving the division of marital assets. This research adopts a normative legal research method by analyzing the applicable legal regulations and supported by other legal materials, including primary, secondary, and tertiary legal sources. The findings of this research indicate that the existing regulations governing the division of marital assets do not fully meet the criteria of justice for wives who bear a double burden in marriage. Judges are allowed to deviate from existing laws and engage in contra legem practices to achieve justice for all parties involved in the marriage. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji penerapan terhadap pembagian harta bersama pasca perceraian dengan menganalisis perkara pada putusan Nomor 2802/Pdt.G/2018/Dpk. Penelitian ini berfokus pada pembagian atas harta bersama dan bagaimana teori keadilan diterapkan dalam proses pembagian tersebut. Penelitian ini menjadi penting dengan menyoroti pembagian harta bersama sebagai isu yang cukup sensitif dalam masyarakat dan pentingnya keadilan sebagai faktor utama dalam pembagian tersebut yang dapat mempengaruhi keputusan pengadilan. Maka dari itu, dirasa perlu adanya urgensi untuk menganalisis faktor-faktor pertimbangan oleh majelis hakim dalam kasus pembagian atas harta bersama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan menganalisis peraturan-peraturan hukum yang berlaku dengan didukung oleh bahan hukum lainnya, antara lain bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa peraturan yang telah diundangkan yang mengatur mengenai pembagian atas harta bersama belum sepenuhnya memenuhi kriteria keadilan bagi istri yang memiliki beban ganda dalam perkawinan. Hakim dalam memutuskan terkait diizinkan untuk melanggar hukum yang ada dengan melakukan contra legem guna mencapai keadilan bagi semua pihak dalam perkawinan.
CITATION STYLE
Utami, S. M. P., & Dalimunthe, S. N. I. S. (2023). Penerapan Teori Keadilan Terhadap Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(1), 433. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6899
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.