Abstract
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tujuan untuk melakukan analisis terhadap peran fungsi yang melekat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pembentukannya. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa OJK memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Merujuk pada wewenang yang terdapat pada OJK, peran dan fungsinya meliputi pengatur dan pengawas lembaga keuangan baik dalam kategori bank maupun lembaga keuangan non bank.
Cite
CITATION STYLE
Heriyadi, H. (2023). TINJAUAN YURIDIS PERAN DAN FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA. Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 36–44. https://doi.org/10.14710/jhp.11.1.36-44
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.