TINJAUAN YURIDIS PERAN DAN FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA

  • Heriyadi H
N/ACitations
Citations of this article
197Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tujuan untuk melakukan analisis terhadap peran fungsi yang melekat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pembentukannya. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa OJK memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Merujuk pada wewenang yang terdapat pada OJK, peran dan fungsinya meliputi pengatur dan pengawas lembaga keuangan baik dalam kategori bank maupun lembaga keuangan non bank.

Cite

CITATION STYLE

APA

Heriyadi, H. (2023). TINJAUAN YURIDIS PERAN DAN FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA. Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 36–44. https://doi.org/10.14710/jhp.11.1.36-44

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free