Cryptocurrency as an Islamic Financial Entity: The Nahdliyin’s Istinbath Fiqh Approach

  • Suhirman S
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap dan menjelaskan kemungkinan cryptocurrency menjadi entitas keuangan islami yang ditinauh dari perspektif metode istinbath al-ahkam (­fiqh) yang digunakan oleh Kaun Nahdliyin di Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahflatul Ulama. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif  yang didesain secara deskriptif-analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer berupa keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes yang berkaitan dengan metode istinbath al-ahkam (fiqh) yang dilakukan oleh PBNU. Sedangkan data sekunder merupakan data tentang istinbat hukum yang digali dari hasil pemikiran ilmiah tokoh-tokoh NU yang tersebar dalam berbagai media dan portal karya ilmiah. Analisis data dilakukan secara kualitatif disajikan sebagai konten yang menjelaskan tentang fokus permasalahan. Penelitian ini menunjukkan bahwa model metode istinbath al-ahkam (fiqg) Kaum Nahdliyin sangat memungkinkan untuk menghukumi cryptocurrency sebagai entitas keuangan yang disepakati kehalalannya, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.Kata Kunci – kaum nahdliyin, istinbath al-ahkam, cryptocurrency, entitas keuangan, islami.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suhirman, S. (2024). Cryptocurrency as an Islamic Financial Entity: The Nahdliyin’s Istinbath Fiqh Approach. AL-ARBAH: Journal of Islamic Finance and Banking, 6(2), 181–200. https://doi.org/10.21580/al-arbah.2024.6.2.23548

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free