Abstract
Kebijakan bailout Century merupakan diskresi pemerintah. Namun, ketika terjadi penolakan di DPR, kebijakan ini menjadi permasalahan yang sampai saat ini belum juga memuaskan para pihak. Di sisi lain, krisis ekonomi merupakan suatu kenyataan yang terjadi di masyarakat. Pemerintah sebagai pihak pengambil kebijakan merasa memiliki kewenangan seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, keputusan untuk mengadili kebijakan pemerintah dianggap sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan. Penelitian ini mencoba mencari jalan tengah terhadap permasalahan tersebut. Sudut pandang hukum administrasi negara digunakan sebagai analisa dalam mencari solusi yang tepat. Hal itu dengan tujuan tidak ada lagi kebijakan kontroversial yang dikeluarkan pemerintah yang dianggap dapat merugikan keuangan negara dan menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Cite
CITATION STYLE
Sitorus, L. E. (2016). KEBIJAKAN BAILOUT CENTURY: DISKRESI ATAU KRIMINALISASI KEBIJAKAN. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(1), 22. https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no1.66
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.