Analisis Yuridis terhadap Asas Efisiensi Berkeadilan Berdasarkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dalam Peraturan Perundang-undangan di Bidang Ketenagalistrikan

  • Anugroho A
  • Lestarini R
  • Hayati T
N/ACitations
Citations of this article
57Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tesis ini membahas tentang penormaan asas “efisiensi berkeadilan” yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diperbarui pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagalistrikan. Tulisan ini menganalisis bagaimana Mahkamah Konstitusi menafsirkan unsur “efisiensi berkeadilan” dalam pengujian konstitusional UU Ketenagalistrikan. Disimpulkan bahwa makna dari “efisiensi berkeadilan” dalam Pasal 33 ayat (4) adalah perekonomian nasional diselenggarakan dengan menggunakan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai kemakmuran sebesar-besarnya yang dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat. Dalam penormaan dalam bidang ketenagalistrikan Indonesia, ditemukan bahwa setiap peraturan perundang-undangan bidang ketenagalistrikan telah mengandung paling tidak salah satu aspek prinsip “efisiensi berkeadilan”.

Cite

CITATION STYLE

APA

Anugroho, A., Lestarini, R., & Hayati, T. (2017). Analisis Yuridis terhadap Asas Efisiensi Berkeadilan Berdasarkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dalam Peraturan Perundang-undangan di Bidang Ketenagalistrikan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(2), 183. https://doi.org/10.21143/jhp.vol47.no2.1451

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free