Abstract
Desentralisasi yang disuarakan lebih kencang pasca reformasi nyatanya masih menyimpan residu. Diantaranya adalah uniformitas desentralisasi serta hasrat federalisme yang sejak dahulu tetap ada namun sukar dieksekusi. Atas dasar itu solusi yang tepat dinilai adalah melalui desentralisasi asimetris yang sayangnya pemberlakuannya saat ini terbatas kepada daerah otonomi khusus dan istimewa yang tidak menyelesaikan problematika diatas. Untuk itu, penelitian ini hendak mengkaji konsep desentralisasi asimetris yang tepat serta menghadirkan solusi berupa inovasi dan rekonstruksi undang-undang sektoral daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Data-data diperoleh dari data sekunder dengan beragam bahan hukum didalamnya terkait tema. Selanjutnya, data-data tersebut oleh penulis ditelaah secara kualitatif agar dapat menghasilkan kesimpulan yang objektif. Kesimpulannya, desentralisasi asimetris dapat diterapkan pula pada daerah-daerah non otonomi khusus dan istimewa dengan aspek dan alasan dasar kekhususan geografis, ekonomi, administratif, dan budaya. Pintu masuknya tidak perlu sampai melakukan amandemen, sebab cukup rekonstruksi undang-undang sektoral daerah dan berinovasi untuk menambah urusan pemerintahan tertentu di dalamnya.
Cite
CITATION STYLE
Failaq, M. R. F., & Madjid, M. A. S. (2023). Inovasi dan Rekonstruksi Undang-Undang Sektoral Daerah untuk Desentralisasi Asimetris. Matra Pembaruan, 7(2), 75–86. https://doi.org/10.21787/mp.7.2.2023.75-86
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.