TEORI OPENED LEGAL POLICY DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023

  • Darmawan D
  • Wijaya A
N/ACitations
Citations of this article
81Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian dalam  penentuan batas syarat usia capres dan cawapres  menjadi  topik  yang ramai diperdebatkan. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi harus berani mengambil kepastian hukum, sebagaimana Mahkamah Konstitusi disebut sebagai penjaga konstitusi UUD 1945. Namun, Hakim Mahkamah  Konstitusi memberikan putusan dengan penambahan pemaknaan norma yang berbeda, yang justru menjadi perdebatan dalam pandangan Masyarakat. artikel  ini  bertujuan  untuk  mengkaji  lebih  jauh  argumentasi  hukum  (ratio  decidendi)  putusan  Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang bersifat open legal policy dan bagaimana wewenang Mahkamah Konstitusi terhadap penambahan norma dengan teori open legal policy, dengan konsepsi open legal policy yang menjadi Batasan dalam putusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Darmawan, D. A., & Wijaya, A. U. (2024). TEORI OPENED LEGAL POLICY DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023. Gorontalo Law Review, 7(1), 111. https://doi.org/10.32662/golrev.v7i1.3355

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free