Kebijakan Hukum Pajak Pertambahan Nilai

  • Siagian H
  • Ida Nadirah
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki potensi yang tinggi, pajak diharapkan dapat menggerakkan perekonomian negara Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Kebijakan Hukum Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan metode Normatif dengan menggali sumber bacaan dan riset kepustakaan serta doktrin Para Ahli dalam hal politik hukum Kebijakan Hukum Pajak Pertambahan Nilai adapun hasil penelitian adalah Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai menyesuaikan prinsip Indonesia yaitu Gotong Royong dengan berkeadilan yang diatur Undang-undang Nomor  7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyatakan bahwa ada nya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai yang semula 10% mengalami kenaikan menjadi 11% bahkan akan terus meningkat hingga 12% di tahun 2025 mendatang. UU yang dibuat bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung program-program pemulihan ekonomi yang lebih luas berdasarkan asas kekeluargaan

Cite

CITATION STYLE

APA

Siagian, H., & Ida Nadirah. (2025). Kebijakan Hukum Pajak Pertambahan Nilai. PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM, 12(2). https://doi.org/10.51826/perahu.v12i2.982

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free