Abstract
Tulisan ini berupaya memotret perbedaan pendapat (ikhtilâf) yang sarat dengan pertentangan (khilâf) dan mendudukkan keduanya dalam porsi dan proporsi yang sebenarnya, selaras dengan nafas Syarî’ah Islâm yang memandang ikhtilâf sebagai sebuah keniscayaan sejarah dan kebutuhan mendasar bagi dinamika internal sebuah ajaran yang penuh “rahmat” dan “fitrah”. Ijtihâd fuqahâ’ yang mengejawantah dalam aliran-aliran dan madzhab-madzhab fiqh, adalah tuntutan zaman yang dikukuhkan kewajibannya oleh Islâm sebagai sebuah produk persemaian ‘aqlî dan naqlî demi kemaslahatan ummat Islâm sepanjang masa.
Cite
CITATION STYLE
Tabrani, M. (2019). Madzhab Fiqh dan Kedaulatan Ummat (Memahami Ikhtilâf dalam Bingkai Syarî’ah). AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 2(1), 14–28. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v2i1.2612
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.