Madzhab Fiqh dan Kedaulatan Ummat (Memahami Ikhtilâf dalam Bingkai Syarî’ah)

  • Tabrani M
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini berupaya memotret perbedaan pendapat (ikhtilâf) yang sarat dengan pertentangan (khilâf) dan mendudukkan keduanya dalam porsi dan proporsi yang sebenarnya, selaras dengan nafas Syarî’ah Islâm yang memandang ikhtilâf sebagai sebuah keniscayaan sejarah dan kebutuhan mendasar bagi dinamika internal sebuah ajaran yang penuh “rahmat” dan “fitrah”. Ijtihâd fuqahâ’ yang mengejawantah dalam aliran-aliran dan madzhab-madzhab fiqh, adalah tuntutan zaman yang dikukuhkan kewajibannya oleh Islâm sebagai sebuah produk persemaian ‘aqlî dan naqlî demi kemaslahatan ummat Islâm sepanjang masa.

Cite

CITATION STYLE

APA

Tabrani, M. (2019). Madzhab Fiqh dan Kedaulatan Ummat (Memahami Ikhtilâf dalam Bingkai Syarî’ah). AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 2(1), 14–28. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v2i1.2612

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free