Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh bunyi Penjelasan Pasal 15 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris yaitu Notaris memiliki kewenangan untuk menjalankan Cyber Notary dalam pembuatan akta notaris, namun terjadi ketidaksinkronan antara UUJN dan UU ITE, dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE 2008 mengecualikan akta notaris sebagai dokumen elektronik. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan akta notaris yang dibuat secara elektronik (cyber notary) berdasarkan bentuk dan tata caranya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan terhadap Undang-Undang (statute approach). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undamg Informasi dan Transaksi Elektronik dan studi lapangan dengan cara melakukan wawancara bersama tiga notaris).
Cite
CITATION STYLE
Rukmanto, M. A. (2022). Analisis Yuridis Keabsahan Akta RUPS yang Dibuat Oleh Notatis Secara Elektronik (Cyber Notary) Di Indonesia. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN KEKUASAAN, 2(1), 103–119. https://doi.org/10.24167/jhpk.v2i1.5096
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.