Abstract
Abstract. Fraud with the mode of raising donations or charity is increasingly widespread, utilizing technological advances to create a modus operandi that harms victims materially and morally. This mode utilizes public compassion with a lack of transparency, so that donations that should be positive become a means of fraud. This research analyzes this phenomenon from the perspective of Indonesian criminal law and Islamic law. Using a normative juridical approach, data was collected through literature study, document review, and direct interviews. The results of the analysis show that in Indonesian criminal law, perpetrators can be punished under Article 378 of the Criminal Code with a maximum threat of four years in prison. Meanwhile, Islamic law considers fraud as a grave sin subject to ta'zir sanctions according to the severity of the crime. The mode of fraud in Bandung shows that the perpetrators take advantage of people's ignorance and legal awareness for personal gain. This research emphasizes the importance of harmonizing Indonesian criminal law and Islamic law as a comprehensive solution to tackle crime. The principles of Islamic law, such as the prohibition of taking other people's rights unlawfully, support strict law enforcement against the crime of fraud, ensuring the protection of the public. Abstrak. Penipuan dengan modus penggalangan donasi atau charity semakin marak, memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menciptakan modus operandi yang merugikan korban secara materiil dan moral. Modus ini mengeksploitasi rasa iba masyarakat dengan kurangnya transparansi, sehingga donasi yang seharusnya positif menjadi alat penipuan. Penelitian ini menganalisis fenomena ini dari perspektif hukum pidana Indonesia dan hukum Islam. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, data dikumpulkan melalui studi literatur, kajian dokumen, dan wawancara langsung. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, pelaku dapat dihukum berdasarkan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, hukum Islam menganggap penipuan sebagai dosa besar yang dikenai sanksi ta’zir sesuai beratnya kejahatan. Modus penipuan di Bandung menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan ketidaktahuan dan kesadaran hukum masyarakat untuk keuntungan pribadi. Penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi hukum pidana Indonesia dan hukum Islam sebagai solusi komprehensif untuk menanggulangi kejahatan. Prinsip hukum Islam, seperti larangan mengambil hak orang lain secara batil, mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana penipuan, memastikan perlindungan terhadap masyarakat.
Cite
CITATION STYLE
Meliza Fauziah Sari, & Ahmad Faizal Adha. (2025). Tindak Pidana Penipuan Modus Penggalangan Donasi: Hukum Pidana dan Hukum Islam. Bandung Conference Series: Law Studies, 5(1), 301–308. https://doi.org/10.29313/bcsls.v5i1.16039
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.