PEMBATALAN IKRAR WAKAF TERHADAP HARTA BERSAMA MELALUI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG

  • Rizki Fadilah
  • Mhd Yadi Harahap
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Untuk lebih memahami hukum yang berkembang di Indonesia dan juga dikaitkan dengan hukum Islam, penelitian ini akan mengkaji pengaturan dan pembatalan ikrar wakaf. Studi ini juga akan mengkaji alasan hukum pembatalan ikrar wakaf terhadap harta bersama yang dipertimbangkan oleh hakim dan konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung No. 1954/Pdt.G/2023/PA.Mks. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang yang membahas tentang wakaf yaitu UU No. 41 tahun 2004, telah mengatur pengaturan dan pembatalan wakaf sesuai dengan hukum positif di Indonesia, juga memuat ketentuan tambahan terkait wakaf yang dimasukkan dalam peraturan pelaksanaannya. Sesuai dengan hasil temuan, majelis hakim Mahkamah Agung dalam perkara yang telah disebut diatas mengabulkan permohonan pembatalan akta ikrar wakaf Nomor W2/06/08/Tahun 2022, yang dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2022 oleh pejabat yang bertugas di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rappocini. Dalam hal ini para pemohon dibebankan untuk semua pembiayaan dalam urusan perkara ini. Akta ikrar wakaf yang objeknya harta bersama dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang terkait dengan syarat-syarat sah dalam mewakafkan suatu harta dan dinyatakan tidak sah secara hukum. Kata Kunci : Pembatalan, Ikrar Wakaf, Harta Bersama, Putusan, Mahkamah Agung

Cite

CITATION STYLE

APA

Rizki Fadilah, & Mhd Yadi Harahap. (2024). PEMBATALAN IKRAR WAKAF TERHADAP HARTA BERSAMA MELALUI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG. YUSTISI, 11(3), 245–255. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17892

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free