KEBIJAKAN ADJUDIKASI HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

  • Juarsa E
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkembangan korupsi di Indonesia masih tergolong tinggi, sementara pemberantasannya masih sangat lamban. Dalam Corruption Perception Index (CPI) 2014 yang diterbitkan oleh Transparency International, Indonesia menempati posisi 117 dari 175 negara terkorup.Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tindak pidanakorupsi diancam pidana penjara, pidana tambahan dan pidana denda yang tinggi.Akan tetapi, formulasi pidana denda yang tinggi tidak disertai dengan pedoman penjatuhannya. Oleh karena itu, walaupun ancaman terberat adalah 1 miliar rupiah tetap saja akan disubsiderkan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, tidak ada ketentuan jangka waktu pembayaran pidana denda sesuai dengan pedoman dalam KUHP. Pidana tambahan berupa uang pengganti yang diharapkan seluruhnya masuk ke kas negara dengan tujuan mengembalikan keuangan negara yang dikorupsi belum terlihat keberhasilannya karena hanya sebagian kecil saja yang bisa dieksekusi

Cite

CITATION STYLE

APA

Juarsa, E. (2016). KEBIJAKAN ADJUDIKASI HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Al-Adl : Jurnal Hukum, 8(1). https://doi.org/10.31602/al-adl.v8i1.349

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free