Abstract
Istilah selebgram atau selebritis media instagram adalah seseorang yang terkenal pada aplikasi media sosial instagram melalui karya-karya yang dihasilkan pada bidang fashion, teknologi, ilmu pengetahuan, kuliner dan lainnya, kemunculan istilah selebgram ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan selebritis yang muncul di layar kaca televisi. Viralnya sosok selebgram pada Instagram di jadikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengendorse, mempromosikan situs judi melalui akun Instagram milik selebgram tersebut. Rumusan masalah yang dapat diangkat yaitu Bagaimana penegakan hukum tentang promosi situs judi online?,Bagaimana sanksi pidana terhadap selebgram yang mempromosikan situs judi online? Skripsi ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjadi dasar hukum untuk mengetahui pengaturan hukum dan sanksi hukum terhadap selebgram yang mempromosikan situs judi online. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penjatuhan sanksi hukum terhadap selebgram dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik karena telah melakukan promosi situs judi online.
Cite
CITATION STYLE
Nono, I. Y., Dewi, A. A. S. L., & Seputra, I. P. G. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Selebgram yang Mempromosikan Situs Judi Online. Jurnal Analogi Hukum, 3(2), 235–239. https://doi.org/10.22225/ah.3.2.2021.235-239
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.