MENGAQIQAHKAN ORANG YANG SUDAH MENINGGAL MENURUT MADZHAB SYAFI’I DAN MADZHAB HANBALI

  • Gunawan F
  • Purnomo B
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstract The  Law of Imparting People Who Have Died According to the Syafi'I School and the Hanbali School. According to the Shafi'i Madhhab, it is permissible to certify a person who has died, if there is a baby, it is sunnah to be aqiqah. If a parent dies, it is permissible if there is a will from the deceased person. Meanwhile, according to the Hanbali Madzhab, it is permissible to aqiqah a person who has died, be it a baby or an elderly person, as long as the aqiqah is performed in multiples of 7 (a week). And the similarities and differences between the Aqiqah of the Dead According to the Shafi'i and Hanbali schools, the similarities between the two are that they are both an expression of gratitude for the blessings that Allah has given in the form of the birth of a child. When a baby is born, Satan immediately meets him, embraces him, puts him in his hands and tries his best to make him his follower, while the difference between the two is in terms of the law. Meanwhile, in the Hanbali school of law, it is the sunnah of mu'akkad to aqiqah a person who has died. This research is a type of descriptive qualitative research, the method used in this thesis is library research Keywords: Aqiqah, Madzhab Syafi‟i, Mazhab HanbaliAbstrak  Hukum Mengaqiqahkan Orang Yang Suadah Meninggal Dunia Menurut Madzhab Syafi’I dan Mdzhab Hanbali. Menurut Madzhab Syafi’I mengaqiqahkan orang sudah meninggal dunia, bila seorang bayi maka hukumnya di sunnahkan untuk diaqiqahkan jika orang tua yang meninggal dunia maka hukumnya dibolehkan apabila ada wasiat dari orang orang yang meninggal tersebut. Sedangkan menurut Madzhab Hanbali mengaqiqahkan orang yang sudah meninggal dunia, baik itu seorang bayi atau orang tua maka diperbolehkan untuk diaqiqahkan asalkan aqiqahnya dilakukan dalam perkelipatan 7 (seminggu). Dan persamaan dan perbedaan Mengaqiqahkan Orang Yang Sudah Meninggal Dunia Menurut Madzhab Syafi’I dan Mazhab Hanbali, persamaan keduanya ialah sama-sama untuk ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah Allah berikan berupa kelahiran seorang anak. Pada saat bayi lahir setan langsung menyongsongnya, merangkulnya, meletakkannya dalam genggamannya dan berusaha sekuat tenaga untuk menjadikannya pengikut dia sedangkan perbedaan dari keduanya dilihat dari segi hukumnya, Menurut Imam Syafi’I hukum mengaqiqahkan orang yang sudah meninggal dunia yaitu sunnah dan mustahab. Sedangkan pada mazhab Hanbali hukum mengaqiqahkan orang yang sudah meninggal dunia adalah sunnah mu’akkad. Penelitian  ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif, metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian pustaka (library reaserch) Kata Kunci: Aqiqah, Madzhab Syafi‟i, Mazhab Hanbali

Cite

CITATION STYLE

APA

Gunawan, F., & Purnomo, B. (2021). MENGAQIQAHKAN ORANG YANG SUDAH MENINGGAL MENURUT MADZHAB SYAFI’I DAN MADZHAB HANBALI. Muqaranah, 5(2), 147–158. https://doi.org/10.19109/muqaranah.v5i2.10538

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free