ESPON UMKM KECAMATAN AMPENAN KOTA MATARAM ATAS DIBERLAKUKANNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 MENGENAI PENGENAAN TARIF PAJAK 1%

  • Fatimah S
  • `Alwi M
  • Yudha S. I
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman dari Wajib Pajak  UMKM tehadap pemberlakuan peraturan pemerintah no 46 tahun 2013 mengenai tarif pajak 1 % dari peredaran bruto, dan menganalisis respon UMKM terhadap Peraturan pemerintah tahun 2013 dengan menggunakan data kuantitatif dan kualitatif . Data diperoleh dari  wancara langsung dengan mengisi kuiseuner oleh 25 responden pengusahaUMKM  di Kecamatan Ampenan, selain itu juga diporeleh data kualitatif berupa informasi melalui Fokus Group Diccussion (FGD) . Metode yang digunakan dalam pemilihan responden adalah menggunakan metode purpose sampling yang dipadukan dengan dengan Snowball sampling yang disesuaikan kebutuhan dengan alasan mempunyai kharateristik yang sama diantarnya dalam hal peredaran bruto lebih kecil atau sama dengan Rp 4,8 Milyar. Di samping itu juga diperoleh dalam informasi pada Fokus Group discustion (FGD) pada waktu melakukan  kegiatan pengabdian pada masyarakat sebanyak 21 peserta dari WP UMKM . Hasil penelitian menunjukan bahwa ; 1. Pada umumnya WP UMKM di Kecamatan Ampenan memahami peraturan pemerintah No 46 tahun 2013. 2. Respon Wajib pajakak UMKM terhada PP no 46 tahun 2013, ada positif dan ada yang negatif.  Respon positif adalah terpenuhi asas kemudahan menghitung pajak dan respon  negative adalah asas keadilan tidak terpenuhi karena WP UMKM merasa berat dalam penuhan kewajiban perpajakannya setiap bulan sehingga WP menjadi tidak patuh. Disarankan kepada Dirjen Pajak agar merevisi PP 46 tahun 2013 tentang tarif 1 % terhadap omset penjualan perbulan dengan cara menurukan tarif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fatimah, S., `Alwi, M., & Yudha S., I. D. K. (2020). ESPON UMKM KECAMATAN AMPENAN KOTA MATARAM ATAS DIBERLAKUKANNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 MENGENAI PENGENAAN TARIF PAJAK 1%. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 1(1), 25–32. https://doi.org/10.29303/jap.v1i1.3

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free